Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN). 

"Penyidik hari ini memanggil tujuh saksi untuk dua tersangka berbeda ARE dan TMN terkait kasus tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Empat saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni PNS pada Kementerian PUPR atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis 2016-2017 Juliana Lestari, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker Provinsi Sumatera Utara Popi Pradianti Hastuty, dan mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani Simarmata.

Selanjutnya tiga saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yaitu tiga PNS pada Kementerian PUPR masing-masing Ferry, Aryananda Sihombing, dan Makhrudin.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi kepada saksi yang dipanggil terkait peran dan pengetahuan soal pelaksanaan beberapa pengadaan di Kementerian PUPR dan aliran dana terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. 

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga: KPK cegah saksi ke luar negeri terkait kasus suap proyek SPAM

Baca juga: KPK sita Rp11,2 miliar terkait kasus suap proyek SPAM

Baca juga: KPK panggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap proyek SPAM

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019