Jakarta (ANTARA News) - PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) membayar uang pengganti sebesar Rp85,49 miliar ditambah denda Rp700 juta ke KPK.
   
"Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Unit LABUKSI telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp85,49 miliar dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp700 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
  
Pada 3 Januari 2019 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis PT NKE bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam 8 proyek pemeirntah yang diperoleh dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keuntungan seluruhnya Rp240,098 miliar dan harus membayar total Rp86,19 miliar.
   
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar PT NKE membayar total Rp189,732 miliar yang terdiri dari vonis denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar.
   
"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi 'asset recovery' yang dilakukan KPK saat ini," ungkap Febri.
   
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
   
"Sedangkan terkait amar putusan lain, KPK mengingatkan pada seluruh instansi pemerintahan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka PT. NKE dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah untuk waktu tertentu," tambah Febri.
   
KPK berharap sanksi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi.
   
Dalam perkara ini, proyek yang dikerjakan PT NKE adalah pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010, Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, RS Pendidikan Universitas Mataram, Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, paviliun di RS Adam Malik Medan, dan RS Tropis Universitas Airlangga. 
   
PT NKE juga sudah menyetor ke kas negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang dan  RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp51,363 miliar.
   
Saat ini di tahap penyidikan, KPK sedang memproses 3 korporasi lainnya sebagai tersangka yaitu PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006 - 2011 dengan nilai proyek Rp793 miliar dan dugaan kerugian negara Rp313 miliar.
   
Perusahaan ketiga adalah PT Tradha sebagai korporasi pertama yang menjadi tersangka menggunakan UU Pencucian Uang, yaitu dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan "predicate crime" dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan di Kebumen dengan cara ikut serta dalam lelang menggunakan "perusahaan bendera" dan memenangkan sekitar 8 proyek di Kebumen serta dugaan menerima dan mengumpulkan "fee" proyek dari kontraktor di lingkungan Kebumen.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019