Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang dilakukan DPR periode 2014 sampai 2019 dapat selesai dalam waktu sebulan.

Tentunya jika metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait, berjalan dengan benar.

"Sekarang `kan sudah terbentuk pansusnya. Hal ini merupakan kemajuan yang luar biasa," kata Fahri Hamzah kepada pers usai menerima Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis.

Fahri menegaskan bahwa DPR periode ini ingin sekali agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. UU ini nantinya menjadi basis bagi penegasan Indonesia sebagai negara maritim.

"Ini `kan, konsep Poros Maritim itu sudah berjalan 4 tahun tetapi UU-nya belum ada satu pun yang menjadi basisnya. Oleh karena itu, sebetulnya ini adalah `maidstone` bagi pembentukan konsep negara maritim, yang di dalamnya banyak daerah maritim," kata politikus dari PKS itu lagi.

Oleh karena itu, kata Fahri, pembahasannya perlu dipantau mengingat akhir dari waktu keanggotaan DPR periode 2014 s.d. 2019 yang akan berakhir 30 September 2019.

"Maka dari itu, delapan provinsi kepulauan sebagai sponsornya atau salah satu penidukung, tentunya DPR ingin mereka memperluas basis dukungannya agar pembahasannya lancar," ujarnya.

Sebelum DPR periode ini berakhir, kata anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, sebaiknya UU Daerah Kepulauan ini sudah selesai. "Kenapa? karena begitu masuk ke periode DPR yang baru nanti, undang-undang ini masuk ke titik nol lagi," katanya.

"Kalau mulai dari nol lagi `kan mesti dimasukkan ke Prolegnas lagi, dibahas oleh Pemerintah, diumumkan masuk prolegnas, baru dicalonkan untuk menjadi undang-undang, kemudian pemerintah mengusulkan tim pembahas dan sebagainya," kata Fahri Hamzah.
 

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019