Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memaksimalkan kinerja pada masa persidangan yang singkat. 

Pemaksimalan kinerja itu terungkap pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2018-2019 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis. 

Pada kesemparan itu juga disampaikan bahwa DPD RI telah menghasilkan satu RUU Usul Inisiatif DPD RI, tiga hasil pengawasan DPD RI, satu Pandangan DPD RI dan satu pertimbangan DPD RI. 

"Kita berharap hasil kerja politik DPD RI tersebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban politik DPD RI dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Sebelum kembali ke daerah dalam masa reses, Pimpinan DPD RI pada penutupan Sidang Paripurna ke-9 meminta agar seluruh anggota lebih peka dalam menyikapi berbagai kondisi yang berkembang.

Anggota DPD diharapkan lebih memberi perhatian terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI terutama dalam hal fungsi legislasi, pengawasan, anggaran maupun representasi. 

"Mengingat singkatnya masa sidang tersebut, maka kami menghimbau kepada seluruh anggota baik secara perorangan maupun dalam kerja-kerja di alat kelengkapan agar lebih fokus dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran maupun fungsi representasi," kata Nono. 

Dengan demikian,  kata dia,  seluruh agenda dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Alat Kelengkapan DPD RI menyampaikan laporan pada sidang paripurna itu.  Ketua PPUU John Pieris mengatakan bahwa PPUU telah membahas dan menyusun RUU Tentang Parisipasi Masyarakat. 

Berdasarkan masukan dari narasumber dan diskusi mengenai RUU Partisipasi Masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan media/teknologi sebagai wadah keterlibatan masyarakat.

"Keterlibatan masyarakat yang efektif dan efisien pada era revolusi industri 4.0 dengan mengembangkan konsep smart society," ujarnya. 

Menurut dia, partisipasi masyarakat diperlukan dalam pengambilan keputusan baik di pembangunan atau pembentukan kebijakan. Karena itu, partisipasi masyarakat harus jelas karena selama ini terjadi di dalam praktik. 

"Bentuk partisipasi masyarakat itu beragam dan cenderung dijadikan pemenuhan syarat formal prosedural,” kata senator asal Maluku itu.

Baca juga: Beberapa daerah berharap RUU Daerah Kepulauan segera dituntaskan
Baca juga: DPD RI terus perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019