Jakarta (ANTARA News) - KPK mencegah ke luar negeri terhadap satu saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. 

Pencegahan itu dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto. "KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU, Direktur Utama PT WKE dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Satu orang yang dicegah itu, yakni  Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016 Tampang Bandaso.  "Dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019," ucap Febri.

Bandaso juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Suharto pada 21 Januari 2019 lalu. "Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," kata Diansyah.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019