Surabaya (ANTARA News) - Penyanyi Ari Lasso mengaku belum sempat menjenguk sahabatnya, Ahmad Dhani, di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

"Hari ini saya datang sore langsung ke Grahadi, jadi belum sempat ke Medaeng," ujarnya ketika ditemui usai tampil di malam silaturahim dan purna tugas Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin malam.

Selain itu, mantan vokalis Dewa 19 tersebut juga tidak bisa menghadiri sidang lanjutan Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang dijadwalkan pada Selasa (12/2).

"Saya harus pulang ke Jakarta pagi-pagi jadi belum bisa datang, tapi saya sudah bertemu keluarga dan menyampaikan banyak hal," ucapnya.

Namun, penyanyi kelahiran Madiun tersebut enggan membeberkan hal-hal yang disampaikan ke keluarga dan berharap yang terbaik untuk Ahmad Dhani.

"Yang saya salut, dia orang yang menjalankan konsekuensi karena sebelum divonis di Jakarta dulu pernah bilang mau menjalani apapun keputusannya. Sekarang itu dilakukan oleh Dhani," katanya.

Secara pribadi, Ari Lasso enggan mengomentari sisi hukumnya, dan menegaskan kebanggaannya pernah bekerja sama dengan musisi sekelas Ahmad Dhani.

"Dhani adalah musisi terhebat yang pernah bekerja sama dengan saya dalam waktu lama," kata penyanyi berusia 46 tahun tersebut.

Ahmad Dhani dan Ari Lasso pernah bersama-sama di grup grup band Dewa 19 pada 1991-1999, sebelum akhirya keluar untuk bersolo karir.

Sementara itu, pada hari ini Ahmad Dhani kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda membacakan nota keberatan dari tim pengacara.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya, tapi saat di Hotel Majapahit ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat tidak bisa keluar dari hotel, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat "Idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019