Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, diimbau menjalani proses hukum tanpa mengumpulkan massa untuk mendukungnya.

"Kami Imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan, tetapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa massa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Senin.

Jika terdapat massa yang turun untuk mendukung Slamet Maarif selama menjalani proses hukum, maka masyarakat akan terganggu, setidaknya karena kemacetan di jalan.

Iqbal menegaskan kepolisian mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan semua orang memiliki persamaan hak di mata hukum.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka pun setelah dilakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum.

Setelah dilakukan analisis, gelar perkara dan verifikasi, kata Iqbal, orasi Slamet Ma'arif dalam Tabligh Akbar PA 212 di bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo pada Minggu (13/1) lalu terbukti merupkan perbuatan melawan hukum, yakni berkampanye di luar jadwal.

Selanjutnya, polisi memperkuat alat bukti dalam pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif.

Ada pun Slamet Ma'arif diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan baik KPU pusat maupun daerah.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Baca juga: Polisi tetapkan Ketua Umum PA 212 tersangka

Baca juga: Slamet Ma'arif diperiksa penyidik selama 6 jam

Baca juga: Ma'ruf Amin sebut PA 212 tidak punya tujuan jelas

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019