Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI menunda pengambilan keputusan untuk memilih dua nama Calon Hakim Konstitusi (CHK) setelah 11 orang calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak Rabu hingga Kamis (6-7 Februari).

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan penundaan itu dilakukan karena masing-masing fraksi harus melakukan konsolidasi internal sebelum mengambil keputusan.

"Tadi kami lakukan Rapat Pimpinan Komisi III DPR, ada yang mengusulkan setelah reses lalu lihat tanggalnya dan akhirnya diputuskan 12 Maret akan kami lakukan pengambilan keputusan. Sementara itu masa tugas Hakim MK yang lama habisnya 21 Maret 2019," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan semua fraksi dalam Rapat Pimpinan Komisi III DPR menyatakan setuju atas penundaan tersebut meskipun Fraksi PAN dan Fraksi Partai Nasdem tidak hadir, namun sepakat atas putusan tersebut.

Namun dia mengatakan sebelum pengambilan keputusan tanggal 12 Maret tersebut, Komisi III DPR akan bertemu Tim Ahli untuk mendengarkan penilaian mereka karena selama dua hari mendampingi Komisi III DPR mendalami 11 orang CHK.

"Kami ingin mendengar masukan Tim Ahli terutama Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, dan Harjono karena sebagai orang yang pernah di MK bisa memberikan masukan kepada kami, sebenarnya kebutuhan MK itu seperti apa di dalam khususnya untuk memperkuat MK. Dan Eddy Hiariej lebih kepada perspektif keilmuan karena beliau adalah guru besar," ujarnya.

Dia mengatakan setelah Rapat Pleno Pimpinan memutuskan menunda pengambilan keputusam, maka pihaknya langsung meminta empat anggota Tim Ahli tidak menyerahkan catatannya terkait 11 orang CHK yang telah menjalani uji kelayakan namun diserahkan tanggal 12 Maret mendatang.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan penundaan tersebut atas pertimbangan politis karena DPR merupakan lembaga politik sehingga tiap keputusannya berdasarkan pertimbangan politis.

"Tadi ditanya sikap masing-masing Pimpinan Komisi III DPR dan anggota seperti apa, intinya tidak siap hari ini, lalu tidak siap kalau Selasa (12/2). Kami sebagai pimpinan komisi mengikuti apa keinginan dari anggota Komisi III DPR," katanya.

Menurut dia, waktu sekitar satu bulan ini bisa digunakan DPR untuk menelusuri lebih jauh rekam jejak 11 orang CHK, seperti yang ramai menjadi perbincangan di media massa.

Karena menurut Trimedya, Pimpinan Komisi III DPR sudah meminta kepada sekretariat Komisi III DPR melakukan tracking bahkan ketika ada informasi dua orang CHK tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) maka akan dicek ke KPK.
 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019