Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan delapan perkara korupsi di wilayah Papua yang ditangani oleh KPK.

"KPK mendukung pembangunan di wilayah Papua ataupun Papua Barat agar anggaran yang dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, kata dia, korupsi yang dilakukan akan merugikan masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat tidak bisa memanfaatkan secara maksimal anggaran yang diperuntukan pada wilayah Papua.

"Untuk mendukung pembangunan di Papua itu lah, KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi," ucap Febri.

Sampai saat ini, kata dia, terdapat delapan perkara korupsi yang ditangani KPK terkait dengan wilayah Papua, baik yang telah divonis di pengadilan ataupun yang sedang berjalan di proses penyidikan.

Berikut delapan perkara korupsi itu.

1. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005-2006 pada kas daerah dan penggunaan dana perimbangan berupa dana bagi hasil yang seharusnya masuk ke kas daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kerugian negara Rp8,8 miliar.

2. Tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan renovasi Pasar Sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi Pasar Sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori Provinsi Papua TA 2006-2008 dengan kerugian negara Rp36,5 miliar.

3. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD dan Otonomi Khusus Pemda Kabupaten Boven Digoel Prop Papua TA 2006-2007 dengan kerugian negara Rp37 miliar.

4. Tindak pidana korupsi menerima suap terkait pengurusan APBN-P TA 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua dengan jumlah suap sebesar 63 ribu dolar Singapura dan 37 ribu dolar Singapura.

5. Tindak pidana korupsi DED (Detail Engineering Design) PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara Rp32,9 miliar.

6. Tindak pidana korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008 Provinsi Papua dengan kerugian negara Rp43,362 miliar.

7. Tindak pidana korupsi suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan TA 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dengan nilai suap 177 ribu dolar Singapura.

8. Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015 dengan dugaan kerugian negara setidaknya Rp40 miliar.

Baca juga: KPK lakukan upaya perbaikan dan pencegahan korupsi di Papua

Baca juga: KPK akan sampaikan penanganan perkara korupsi di Papua

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019