Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pegawai yang dianiaya saat bertugas di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam telah selesai dioperasi.

"Tadi terakhir saya dapat informasi proses operasi terhadap bagian hidung sudah dilakukan dan Alhamdulillah berhasil," kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pegawai yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh.

"Tentu setelah kegiatan operasi itu dilakukan maka pegawai tersebut menjalani proses perawatan atau proses setelah operasi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama proses tersebut selesai," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menjelaskan kronologi singkat terkait dua penyelidik KPK yang diserang itu.

"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Febri.

Ia menjelaskan setelah pukul 00.00 pada Minggu (3/2) dini hari, beberapa orang mendekati tim KPK tersebut dan membawa ke suatu tempat di hotel tersebut.

"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan "kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK" tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," ungkap Febri.

Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua.

KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: KPK tanggapi pernyataan Pemprov Papua soal peristiwa penyelidik KPK

Baca juga: Ketua DPRP: kami dukung tugas KPK

Baca juga: PMJ jelaskan kronologi penganiayaan anggota KPK

Baca juga: KPK jelaskan kronologi penyerangan dua penyelidik KPK

Baca juga: Dua penyelidik KPK dianiaya saat bertugas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019