Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018.

"Penggeledahan dilakukan selama dua hari ini, Senin (28/1) dilakukan di tiga lokasi di Bandar Lampung, yaitu Rumah Bupati Mesuji di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, dan rumah salah satu tersangka pemberi suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, pada Selasa (29/1) dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Mesuji, yaitu kantor Bupati Mesuji dan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

"Dari sejumlah lokasi tersebut, disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," ucap Febri.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Mesuji 2017-2022 Khamami, Taufik Hidayat yang merupakan adik Bupati Mesuji, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra.
   
Selanjutnya, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal.
   
Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.
   
Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.
   
Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.
   
Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019