Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan dari 46 undang-undang yang diuji di MK, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan undang-undang yang paling sering diuji di MK.

"Dari sebanyak 151 perkara pengujian undang-undang di tahun 2018, UU Pemilu paling banyak diuji, yaitu sebanyak 21 kali," ujar Anwar ketika memaparkan laporan kinerja tahunan di Jakarta, Senin.

Selain itu terdapat empat undang-undang lain yang juga sering diuji, yaitu UU 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), UU 18 Tahun 2003 (UU Advokat) dan UU 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

"Untuk UU MD3 diajukan pengujiannya sebanyak sepuluh kali, untuk UU Ketenagakerjaan diuji sebanyak tujuh kali, sementara UU Advokat dan UU MA masing-masing diuji sebanyak empat kali," jelas Anwar.

Anwar kemudian menyinggung rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2018 yang cenderung lebih cepat dibandingkan tahun 2017.

Di tahun 2018, MK mencatat waktu penyelesaian perkara untuk setiap perkara rata-rata selama 69 hari kerja untuk satu perkara. "Jangka waktu tersebut tercatat lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 101 hari kerja untuk satu perkara," kata Anwar.

Menurut Anwar, untuk jangka waktu penyelesaian perkara yang lebih cepat ini sebagai satu peningkatan yang signifikan dalam hal kecepatan MK memutus perkara pengujian undang-undang.

"Mudah-mudahan ini dapat ditingkatkan atau setidaknya-tidaknya dipertahankan, seiring dengan upaya meningkatkan pula kualitas putusan MK," ujar Anwar.
 Baca juga: MK selesaikan 72 sengketa Pilkada 2018
Baca juga: MK nyatakan siap mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019