Wamena (ANTARA News) - Mantan polisi diduga sebagai aktor pelarian 27 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena, Papua, Selasa (22/1) sore.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena Yusak Bin Sabetu di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (23/1), mengaku belum mengetahui pasti status anggota tersebut apakah sudah dipecat atau belum. Akan tetapi, Anca diduga aktor kasus tersebut.

Kecurigaan itu muncul setelah polisi lain yang hendak membawa Anca untuk mengikuti upacara di Polda Papua.

"Dari informasi yang saya tangkap, mungkin ada yang memberi tahu dia mau dipindah sehingga gelisah. Itu dicurigai oleh saya, dia mulai bergerak (menjadi aktor pelarian narapidana)," katanya.

Sebelumnya, kata Yusak, ada rencana untuk memindahkan oknum polisi yang terlibat kasus narkoba itu ke Lapas Doyo Kabupaten Jayapura.

"Sebetulnya sudah mau dipindahkan ke LP Narkoba karena dia berbahaya. Akan tetapi, kami terlambat, dia lebih dahulu (melarikan diri)," katanya.

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan polisi.

"Diduga dia yang menggerakkan narapidana untuk melarikan diri," katanya.

Hingga kini, Anca bersama 21 narapidana lainnya masih berkeliaran. Polisi masih memburu mereka.

Ia menyebutkan sebagian besar narapidana yang kabur adalah pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan, pemerkosa, dan narkotika.

Baca juga: Kapolres perintahkan polisi tembak 33 narapidana kabur

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019