Jakarta (ANTARA News) - Polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial AM terkait bentrokan antara Satpol PP dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 17 Januari 2019. 

"Satu tersangka lagi ditangkap pada Minggu (20/1). Inisialnya AM, pekerjaannya pemulung," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Rabu.

Lukman mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan sejumlah video yang beredar saat kejadian. Saat pemeriksaan pelaku juga mengakui hal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melempar mobil Satpol PP dengan conblock," ujarnya.

Polsek Metro Tanah Abang telah terlebih dulu menetapkan dua pedagang sebagai tersangka pemicu perlawanan  PKL Tanah Abang terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP).

Kedua tersangka berinisial EW (27) dan SE (54) merupakan pedagang kaki lima di kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan video bukti yang memperlihatkan keduanya melemparkan tongkat dan batu ke mobil Satpol PP, termasuk mengakibatkan spion kendaraan Satpol PP pecah. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan karena melawan aparat yang sedang melaksanakan tugas.

Sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima  di sepanjang Jalan Jatibaru kolong JPM dan depan Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan perlawanan saat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Penertiban rutin berlangsung di Jalan Kebonjati Raya, Tanah Abang, namun pedagang melawan dan memukul serta melempari petugas Satpol PP serta truk yang mengangkut beberapa barang milik para pedagang hingga ke arah Blok A Pasar Tanah Abang pada Kamis (17/1) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kericuhan Tanah Abang dipicu preman kehilangan potensi pendapatan
Baca juga: Anies harap Ombudsman lengkapi temuan ada premanisme Tanah Abang
Baca juga: Penertiban Tanah Abang terus dilakukan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019