sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton
Jakarta, (ANTARA News) - PT Chevron Pacific Indonesia, Riau mengeluarkan biaya pengelolaan tanah terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebesar 3.200.483 dolar AS.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dihimpun Antaranews.com di Jakarta, Selasa selain pengelolaan tanah terkontaminasi, PT Chevron Pacific Indonesia juga mengeluarkan biaya 1.436.817 dolar AS untuk limbah sisa operasi B3.

Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasinal sebelumnya, berdasarkan Kepmen LH N0.128/2003.

Pada tahun 2015 sampai 2018 menurut road map terdapat 125 lokasi yang terkontaminasi, 89 lokasi telah diselesaikan. Sedangkan lokasi di luar roadmap yang membutuhkan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) sebanyak 304 lokasi.

Sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton.

Angka sebanyak tersebut disumbangkan oleh 10 perusahaan migas yang ada di seluruh Indonesia.

Sepuluh perusahaan migas tersebut adalah PT Chevron Pacific Indonesia, PetroChina Internasional Jabung Ltd., Medco E&P Natuna, PT Pertamina Huku Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Pertamina Hulu Energi ONWJ, Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Ltd., Pertamina Hulu Energi OSES Ltd. dan Conoco Philips (Grissik) ltd.

Limbah B3 sisa produksi terbesar dimiliki oleh Pertamina EP sebanyak 15.182 ton, kemudian Pertamina Hulu Mahakam 13.252 ton. 

Selain itu terdapat kategori limbah B3 dengan tanah terkontaminasi dengan total 30.987,11 ton di seluruh Indonesia. Data menunjukkan PT Chevron Pacific Indonesia memiliki tanah terkontaminasi limbah B3 terbesar yaitu mencapai 27.275,6 ton.

Berdasarkan data menunjukkan, limbah B3 kegiatan usaha migas meninggalkan tiga jenis permasalahan. Pertama tanah terkontaminasi, kedua limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi.

Limbah sisa produksi meliputi sludge, air terproduksi, sulfur, spent catalyst dan limbah pemboran. Sedangkan limbah sisa operasi yaitu lumpur bekas, serbuk bor, bahan kimia kadaluarsa, oli bekas, packaging bekas dan limbah domestik.
Baca juga: Limbah B3 sisa produksi migas 2018 capai 33 ribu ton

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019