Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  dan Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani Nota Kesepahaman
tentang Penyediaan, Pemanfaatan Serta Pengembangan Data dan Informasi Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk penyediaan, pemanfaatan serta pengembangan data dan informasi statistik lingkungan hidup dan kehutanan yang akurat, konsisten, berkesinambungan dan tepat waktu sebagai unsur penting perumusan kebijakan, strategi, rencana, program, pelaksanaan dan evalausi terkait lingkungan hidup dan kehutanan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Siti Nurbaya Bakar dalam acara penandatanganan nota kesepahaman itu di Jakarta, Senin. 

Menteri Siti mengharapkan kerja sama pertukaran data dan informasi antara KLHK dan BPS dapat berjalan baik.   

"Kerjasama KLHK dan BPS kami rasakan kebutuhannya setelah hampir lima tahun ini melaksanakan berbagai mandat tugas Rencana Kerja Pemerintah dari tahun ke tahun di mana Program Prioritas Nasional dimandatkan kepada KLHK rata-rata per tahun antara 57-79 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Artinya, ada tugas berat KLHK untuk melaksanakan mandat pembangunan nasional bagi masyarakat," ujarnya. 

Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto menuturkan nota kesepahaman itu merupakan lanjutan dari kerja sama dengan KLHK. 

"Kerja sama yang sudah terjalin dengan cukup baik tetapi ke depan saya berharap bahwa kerja sama antara BPS dan KLHK akan terus meningkat dan koordinasinya bisa lebih solid lagi," tuturnya.

BPS secara rutin mengeluarkan data dan publikasi yang terkait hal dengan lingkungan hidup maupun kehutanan. 

Secara rutin, BPS merilis publikasi mengenai statistik lingkungan hidup Indonesia. 

Kita juga mengabarkan statistik sumber daya laut dan pesisir, indeks perilaku ketidakpedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup, potensi desa dan indikator tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) .

"Saya sungguh berharap bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini akan mendukung tugas KLHK untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, menjaga jumlah dan fungsi hutan dan juga merawat keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumber daya alam," tuturnya. 

Sebaliknya bagi BPS, penandatanganan nota kesepahaman itu bermanfaat  karena dengan menggunakan berbagai data yang ada di KLHK, diharapkan BPS akan bisa menyusun indikator SDGs terkait dengan pilar lingkungan, penghitungan pertumbuhan ekonomi sub sektor kehutanan.

"Dan satu lagi yang sekarang sedang kita kerjakan adalah penyusunan system of enviromental economical accounting," ujarnya.*



Baca juga: Gakkum KLHK amankan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua

Baca juga: UN Environment siap danai Pusat Lahan Gambut Tropis

Baca juga: Penghargaan kategori kinerja pengurangan sampah diraih Kota Makassar





 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019