Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. 

Tujuh saksi dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda masing-masing Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).

"Dalam kasus terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR, hari ini dijadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk dua tersangka berbeda masing-masing BSU dan ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Enam saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Budi Suharto, yakni mantan Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Danny Sutjiono, Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal, Direktur PSPAM Agus Ahyar, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, PNS pada Kementerian PUPR Dita Aprijanti, dan staf Manajer PT Tashida Sejahtera Perkasa Soleh.

Sedangkan satu akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yaitu Columbanus Priaardanto alias Danto dari unsur swasta.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR seperti komitmen "fee", tahapan aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga menerima.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.***2***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019