Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN)

Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual.

"Dulu lagi zaman kertas, kita rata-rata nasional sudah 78 persen tetapi begitu elektronik malah 64 persen, itu juga juga 46 ribunya terlambat. Jadi, kita pikir katanya dulu susah begitu digampangin malah kepatuhannya rendah," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Untuk diketahui terdapat 46.734 atau 24,08 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaanya di atas 31 Maret 2018, sedangkan waktu pelaporannya adalah 1 Januari sampai 31 Maret 2018.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan jumlah wajib lapor pada 2018 sebanyak 303.032 orang.

"Yang legislatif 483 instansi itu DPR, DPRD, yang eksekutif 642 itu kementerian/lembaga, badan di pusat dan pemerintah daerah hingga kabupaten/kota, yang yudikatif MA dan MK, dan BUMN/BUMD ada 175 instansi. Itu wajib lapor yang memenuhi definisi penyelenggara negara di aturan kita," ucap Pahala.

Dari empat bidang tersebut, kata Pahala, legislatif paling tidak patuh soal wajib lapor harta kekayaan.

"Yang paling tidak patuh legislatif, ini "penyakit lama" DPRD. Lantas yang eksekutif memang secara umum kepatuhannya ada 66 persen, yudikatif cuma dua, yang paling patuh BUMN/BUMD karena memang hanya direksi, komisaris yang ada di strukturnya," tuturnya.

Berdasarkan data yang dirilis KPK, dari 25.213 wajib lapor dari BUMN/BUMN sebesar 85,01 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Sementara itu, sektor legislatif dari 15.847 wajib lapor hanya 39,42 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Pahala juga menjelaskan terdapat 10 kementerian yang tingkat kepatuhannya rendah antara lain Kementerian Pertahanan, Kemendes PDTT, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian PUPR.

Dari 10 kementerian itu, Kementerian Pertahanan yang paling rendah tingkat kepatuhannya.

"Dari 80 orang wajib lapor ternyata yang baru lapor 10 persennya," ungkap Pahala.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama menyatakan bahwa data yang disampaikan KPK itu merupakan pelaporan harta kekayaan di tahun 2018 untuk kekayaan selama 2017.

"Jadi, kekayaannya di tahun 2017 yang wajib dilaporkan pada tahun 2018," kata Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019