Jakarta (ANTARA News) - Polisi mengamankan satu lagi tersangka terkait kasus informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara dicoblos.

"Pelaku yang diamankan berinisial J di wilayah Brebes (Jawa Tengah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dengan demikian, hingga saat ini ada tiga tersangka dalam penyidikan kasus itu. J kini diperiksa oleh tim Polres Brebes dan Polda Jateng.

Menurut Dedi, peran J sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan, yakni menerima konten tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook milik J maupun melalui aplikasi WhatsApp Grup.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, J tidak ditahan.

"Dia dikenakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman dibawah lima tahun dan tiga tahun, tidak dilakukan penahanan. Tidak semuanya (tersangka) itu ditahan. Kalau tiga tersangka ini perannya meneruskan (informasi hoaks), dia juga kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial HY dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda yakni di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.  
Baca juga: Dua pelaku penyebar isu surat suara tercoblos ditangkap
Baca juga: Fahri minta KPU aktif menjawab kabar hoaks

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019