Serang (ANTARA News) - Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten terus berupaya mengentaskan rumah kumuh, diantaranya dengan meluncurkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga setempat.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan program bantuan perbaikan rumah layak huni (RLH) yang digulirkan Pemerintah Provinsi terus dilanjutkan karena manfaatnya cukup besar bagi masyarakat miskin.

"Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat miskin agar rumah mereka layak huni," kata Wahidin Halim.

Program bantuan perbaikan RTLH, kata dia, membantu masyarakat miskin agar memiliki tempat tinggal yang layak dan sehat. Di daerah ini masih banyak warga memiliki rumah yang tidak layak huni.

Pada 2018, Pemprov Banten menggulirkan bantuan perbaikan RTHL bagi 1.400 kepala rumah tangga kurang mampu yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Tahun 2019 telah diprogramkan bantuan ini dilanjutkan.

"Kami berharap 2019 bisa menambah pembangunan RLH sebanyak 1.800 unit," katanya.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Banten Mahdani mengatakan, warga kurang mampu penerima bantuan perbaikan RTHL diantaranya warga Kampung Cibeurih Desa Margaluyu Kecamatan Sajira, sebanyak 96 kepala keluarga.

"Mereka masing-masing mendapatkan bantuan dana pembangunan RLH sebesar Rp50 juta, yang diberikan dalam bentuk bahan material bangunan dengan pengadaan dilaksanakan oleh pihak ketiga," ujarnya.

Pembangunan RLH tersebut dikerjakan secara gotong royong yang melibatkan masyarakat setempat, dan mendapat upah harian.

Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Provinsi Banten, HM Yanuar mengatakan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu tersebut, didasarkan pada data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Ia mengatakan berdasarkan data dari Bappeda, semua program rehabilitasi RTLH tersebut dilaksanakan di Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat. Sehingga program yang sama sebelumnya ada juga di dinas sosial, saat ini tidak ada lagi yang dilaksanakan oleh dinas sosial.

Dalam pelaksanaan program tersebut, kata dia, pemerintah memberikan bantuan dalam pengadaan barang dan jasa-nya atau materil untuk perbaikan rumah tersebut. Sedangkan tenaga kerjanya dilakukan oleh masyarakat sekitar, sehingga ada kepedulian dari masyarakat sekitar terhadap orang yang membutuhkan bantuan.

"Jumlah anggarannya yang tinggal dikali saja, Rp50 juta kurang lebihnya masing-masing," kata Yanuar.

Sebelum dilakukan rehabilitasi berdasarkan data TNP2K, kata dia, pihaknya melakukan verifikasi data terlebih dahulu terhadap masyarakat yang menjadi sasaran, karena khawatir tidak memenuhi syarat ketentuan seperti kepemilikan lahan dan surat pernyataan untuk tidak menjual rumah setelah diperbaiki.

"Kita verifikasi lahan. Jangan sampai bangunan itu berdiri di atas lahan negara atau milik orang lain," katanya.

Sedangkan data sasaran rumah yang akan direhabilitasi, kata dia, bisa berdasarkan masukan dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan kroscek jangan sampai nantinya dianggap melegalkan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Syaratnya tanah milik dia dan harus ada pernyataan tidak dijual," katanya.

Kemudian setelah diverifikasi di lapangan, jika data warga atau rumah tersebut ternyata sudah bagus atau diperbaiki dan warganya sudah pindah, bisa digantikan dengan warga lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kelayakan untuk mendapatkan bantuan tersebut.



Dilakukan Pemkab/kota

Program bantuan perbaikan RTLH di Banten, tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, namun juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di daerah tersebut.

Pemerintah Kota Cilegon, melalui dinas sosial setempat selama 2018 membangun 57 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga tidak mampu yang tersebar di delapan wilayah kecamatan di daerah itu.

Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Abadiyah menyatakan besaran bantuan perbaikan RTLH yakni Rp15 Juta/unit yang berasal dari APBD 2018 Kota Cilegon. Bantuan diberikan setelah melalui tahap pengajuan dan verifikasi oleh pendamping.

"Tahun ini ada 57 KK tidak mampu yang mendapat bantuan perbaikan RTLH, dan itu berdasarkan pengajuan pendamping yang sudah kami verifikasi. Nilainya RP15 juta, dan kita serahkan kepada warga untuk bisa memperbaiki apa yang prioritas untuk diperbaiki," katanya.

Salah seorang pendamping bantuan sosial, Son Haji menyatakan warga tidak mampu yang menjadi penerima bantuan RTLH, kondisi rumahnya sudah sangat memprihatinkan bahkan nyaris roboh.

"Di wilayah kami ada tujuh yang kami ajukan dan semuanya disetujui. Misalnya rumah Ibu Mar'ah, beliau hanya tinggal berdua tak punya anak. Rumahnya tidak layak huni, selain lantai tanah atau juga nyaris ambruk," katanya.

Pemerintah Kabupaten Lebak, juga menggulirkan program rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah itu.

"Program RTLH itu dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Lebak sebesar Rp4,5 miliar," kata Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Ahmad Hidayat.

Program RTLH itu, kata dia, dialokasikan sebanyak 442 unit terdiri dari 295 unit perkotaan yang tersebar di lima kelurahan di Kecamatan Rangkasbitung, dan 147 unit di wilayah perdesaan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Menurut dia, program RTLH yang dialokasikan DAK menerima bantuan sebesar Rp15 juta per KK,namun berbentuk material bangunan.

Sedangkan, dari APBD Kabupaten Lebak sebanyak 147 unit RTLH dengan menerima bantuan Rp8,5 juta/KK.

Asisten Bidang Kesejahteraan Sosial Sekretariat Kabupaten Pandeglang Undang Suherndar menyatakan, pada 2018 sebanyak 357 kepala keluarga miskin menerima bantuan perbaikan RTLH yang tersebar di 35 kecamatan.

Perbaikan RTHL dialokasikan dari APBD Kabupaten Pandeglang dalam pos bantuan sosial. Agar pemanfaatannya sesuai peruntukan diharapkan pada para camat, lurah/kepala desa dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) agar mengawasinya.

Undang juga menyatakan, bantuan perbaikan RTLH tersebut merupakan bentuk kepeduliaan Pemkab Pandeglang pada warga kurang mampu agar memiliki tempat tinggal yang layak untuk ditempati.

Karena itu, pada warga penerima bantuan sosial itu diharapkan memanfaatkan dana untuk membeli bahan material guna memperbaiki tempat tinggalnya.

"Jangan sampai dibelikan diluar peruntukannya, misalnya membeli sepeda motor, barang elektronik ataupun perabotan rumah tangga," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Tati Suwagiharti mengatakan nilai bantuan perbaikan RTLH Rp5 juga per kepala keluarga dan sifatnya hanya stimulan saja.

"Dalam pelaksanaannya diharapkan ada partisipasi dari para Ketua RW/RT dan masyarakat secara gotong royong," katanya.

Pemkab Pandeglang, selalu mengalokasikan anggaran untuk bantuan perbaikan rumah kumuh warga, namun karena keterbatasan anggaran jumlah yang dibantu relatif sedikit.

Pada 2017, sebanyak 368 rumah tangga miskin (RTM) mendapat bantuan perbaikan rumah kumuh dari Pemkab Pandeglang yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp5 juta/RTM.

Saman (45), seorang warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak, mengaku merasa lega akan menerima bantuan perbaikan rumah melalui program RTLH.

"Kami tentu menyambut positif adanya program RTLH guna mengurangi beban ekonomi keluarga," katanya.

Mar'ah, salah saorang penerima bantuan RTLH di Kota Cilegong mengaku sangat terbantu dengan program tersebut. Sekarang rumahnya sudah bagus, lantai keramik, atap juga udah ganteng tadinya cuma separuh genteng, separuh welit (alang-alang).

"Sebelum diperbaiki, boro mau tidur enak, atap bocor kalau malam hujan, kadang saya tidak tidur. Apalagi suami sakit, kadang saya sama suami pindah ke ruang depan supaya tidak ketetes bocor hujan," katanya.*


Baca juga: Miris, Nenek Kida rawat anaknya yang penyandang disabilitas di rumah kumuh

Baca juga: Pemprov Banten perbaiki rumah rusak akibat gempa

Pewarta: Sambas
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018