Gorontalo, 14/12 (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, memusnahkan sebanyak 2.078 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang tidak berlaku.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou di Gorontalo, Kamis, mengatakan bahwa pemusnahan KTP-el tersebut dengan cara digunting.

KTP-el tersebut dimusnahkan, kata dia, karena perubahan status atau elemen data pemiliknya, baik pindah domisili, status belum kawin menjadi kawin, maupun belum bekerja menjadi bekerja.

Untuk efektivitas pemusnahan data KTP-el ini agar tidak terlalu repot, pihaknya mengusulkan tidak sekadar menggunting di daerah, tetapi juga bagaimana lebih baik KTP-el yang sudah tidak digunakan lagi itu dimusnahkan saja di daerah.

"Pemkab buat berita acara di atas meterai disaksikan oleh Forkopimda bahwa KTP-el yang sudah tidak digunakan lagi ini semuanya sudah dimusnahkan di daerah," ujarnya.

Hal itu dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Misalnya, isu adanya penemuan KTP-el untuk penggelembungan suara atau penambahan data pemilih. Padahal, KTP-el tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bone Bolango Oktavianus Rahman mengatakan bahwa pengguntingan KTP-el itu karena sudah terjadi perubahan data pemiliknya atau karena KTP-nya sudah rusak.

"Tadi saya sudah lihat semua, kami kumpul semua KTP-el yang sudah tidak digunakan lagi itu. Kami sudah atur sedemikian rupa supaya tidak tercecer dan lain sebagainya," katanya.

Meski KTP-el itu sudah digunting, sebagaimana penyampaian Dirjen Dukcapil, menurut dia, harus tetap diamankan karena merupakan dokumen.

"Jangan sampai orang menyalahgunakan dokumen itu," pungkasnya.

Baca juga: Tercecernya KTP elektronik timbulkan kekhawatiran kecurangan Pemilu

Baca juga: Komisi II DPR sambut baik wacana Pansus KTP elektronik

Baca juga: Kemendagri perketat pengawasan, cegah jual beli blanko KTP elektronik

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018