Jakarta (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menangkap dua tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dua anggota Tentara Nasional Indonesia hingga berujung pada kericuhan di Markas Polisi Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Rabu dini hari.

Penangkapan pasangan suami istri IH dan SR dilakukan di Jalan Raya Citayam Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis, oleh tim gabungan Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan di Jakarta, Kamis, dua tersangka tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Alhasil, hingga saat ini, polisi telah menangkap empat tersangka pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten TNI AL Komarudin dan Prajurit Satu Rivo Nanda di sebuah lahan parkir kawasan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur.

Walau demikian, satu tersangka berinisial D masih dinyatakan buron.

Kombes Pol Argo mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum ditangkap petugas.

Tersangka terakhir D, memiliki ciri-ciri kulit berwarna kuning langsat, rambut berwarna hitam, pendek dan lurus, mata cenderung sipit, beragama Islam.

“Bagi masyarakat yang melihat tersangka agar menghubungi nomor 0812-131-2006,” tutur Kombes Pol Argo.

Baca juga: Polisi minta tiga DPO pengeroyokan TNI serahkan diri
Baca juga: Polda Metro tangkap dua tersangka pengeroyokan dua anggota TNI
Baca juga: Polda Metro masih hitung kerugian akibat pembakaran Mapolsek Ciracas

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018