Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim memerintahkan pembukaan lima rekening PT Samantaka Batubara yang sebelumnya diblokir KPK terkait perkara pemberian suap kepada anggota Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar.

"Menimbang, tidak ada keterkaitkan rekening PT Samantaka Batubara dengan perkara ini. Rekening PT Samantaka Batubara terbukti tidak ada perbuataan melanggar hukum, menurut majelis harus dikabulkan permohonannya. Mengabulkan permohonan James Rijanto dari PT Samantaka Batubar berkaitan dengan pencabutan pemblokiran di atas," kata ketua majelis hakim Lucas Prakoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Hakim memutuskan itu untuk perkara dengan terdakwa pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

PT Samataka Batubara adalah anak perusahaan BNR. BNR memiliki 99 persen saham PT Samantaka, sedangkan Kotjo adalah pemilik dari PT BNR.

Pemblokiran itu sendiri dilakukan terhadap 5 rekening PT Samantaka Batubara mengacu pada surat KPK.

"Karena pemblokiran, PT Samantaka tidak dapat beroperasi, padahal menurut pemohon rekening PT Samantaka Batubara tidak terkait dengan perkara Johanes Budisutrisno Kotjo. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengajukan permohonan kepada Bank BCA agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening BCA tersebut," tambah hakim.

Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,75 miliar.

Tujuan adalah agar Eni membantu untuk memperlancar pengadaan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2 x 300 MW di Peranap, Indragiri Hulu, Riau.

"Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo memberikan uang kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan maksud untuk mempercepat mendapat proyek IPP PLTU Riau 1, dimana terdakwa punya 2 kapasitas yaitu pertama sebagai pemilik PT BNR dan PT Samantaka Batubara dan kedua sebagai agen yang ditunjuk CHEC Ltd. Pemberian uang dari terdakwa kepada Eni adalah agar Eni berbuat bertentangan kewajibannya meski Eni tidak punya kewenangan untuk penentuan pelaksanaan proyek-proyek PLN, tapi terdakwa tahu Eni dapat memperlancar untuk mendapatkan proyek PLTU MT Riau 1," jelas hakim.

Atas putusan itu, Kotjo langsung menyatakan menerima.

"Seperti dalam pledoi saya menerima putusan ini, saya tidak mau banding," kata Kotjo.

Sedangkan JPU KPK meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018