Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz, mengakui menerima Rp100 juta, yang belakangan uang itu diketahui terkait dengan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 10 kabupaten.
   
"Pernah terima transfer dua kali dari Pak Puji. Saya minta bantuan untuk umroh, dan dia mau bantu untuk teman-teman Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia)," kata dia, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Ia menjadi saksi untuk pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, yang didakwa menerima suap senilai Rp300 juta dan gratifikasi sejumlah Rp3,745 miliar, 53.200 dolar AS (sekira Rp794,584 juta) dan 325.000 dolar Singapura (sekira Rp3,551 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp8,39 miliar karena mengurus DAK dan DID di 10 kabupaten.
   
Puji yang dimaksud adalah Puji Suhartono, wakil bendahara Umum DPP PPP sekaligus pemilik PT Dewata Lestari .
   
"Dia (Puji) wakil bendahara umum Parmusi, wakil bendahara umum partai juga. Dia donatur, sering bantu-bantu kita dan dia sudah janji untuk bantu," ungkap Irgan.
 
Ia juga mengaku bahwa Puji sempat mengkonsultasikan mengenai pengurusan DAK TA 2018 bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
   
"Dia (Puji) pernah konsultasikan, tapi saya lupa apa masalahnya Labura (Labuhanbatu Utara) saya juga lupa karena Pak Puji bukan orang yang punya kapasitas membicarakan itu, lagipula kan kita biasa ketemu," dia.
 
Namun ia mengaku bahwa terkait DAK bukanlah urusan dari Komisi IX DPR. Sedangkan uang yang diterima juga tidak ia ketahui pengirimnya. "Saya tidak tahu siapa pengirimnya, setahu saya Pak Puji, karena dia tanya: Bang, sudah masuk, Bang? Saya jawab: Sudah," kata dia.
   
Uang yang masuk adalah pada 4 Maret 2018 sebesar Rp20 juta dan pada 2 April 2018 sebesar Rp80 juta.
   
"Maret itu saya masih di Mekkah, dan dia (Puji) janji untuk berikan uang karena sebelumnya saya talangi dulu karena teman-teman yang berangkat ada 10 orang. Pak Puji ini donatur dan dapat uangnya dari mana saya juga tidak tahu," kata dia.
   
Iapun membantah uang itu masuk ke PPP maupun ke Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuzy.
     
Sedangkan Suhartono yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang, mengaku ia mengirimkan uang itu sebagai bantuan untuk umroh berasal dari Purnomo.
   
"Saya khan wakil bendahara umum Parmusi juga dan Parmusi ada acara bersama umroh lebih 100an orang. Waktu itu Ppak Irgan sampaikan bisa tidak bantu teman-teman untuk umroh. Jadi saya sampaikan ke Pak Yaya. Pak Yaya akhirnya bisa bantu," kata Suhartono.
   
Ia dapat membujuk Purnomo mengirimkan uang dengan mengatakan Irgan dapat membantu dia mengurus DAK.
   
"Waktu itu saya agak 'goreng-goreng; sedikit ke Pak Yaya. Saya bilang sama dia: Kita bisa minta tolong ke Pak Irgan untuk DAK itu. Pak Yaya minta tolong ke saya, saya bilang ke Pak Irgan tapi tidak spesifik lalu tiba-tiba ada WhatsApp beliau ini, saya langsung WA ke Pak Yaya untuk mengirim," kata Suhartono.
   
Dalam dakwaan, Purnomo disebutkan terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suhartono disebut juga meminta bantuan kepada Mahfiz anggota Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan agar mengadakan pembahasan teknis antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.    

Atas upaya dari Irgan, auditor BPK, Arif Fadilah, dan Suhartono, Kementerian Kesehatan menyetujui perubahan RKA kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.
   
Pada 4 Maret 2018, Purnomo dihubungi Suhartono yang memberitahukan ada permintaan uang oleh Mahfidz yang akan umroh. Atas permintaan itu, Purnomo menghubungi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, agar mengirim uang ke rekening milik Irghan di Bank BNI sebesar Rp20 juta.

Kemudian Sinaga meminta agar Aan Sarya Panjaitan mengirim ke rekening milik Mahfidz itu.
   
Selanjutnya pada 27 Maret 2018, Suhartono, atas permintaan Mahfidz menanyakan fee terkait dengan RSUD Aek Kanopan dan meminta agar Purnomo menghubungi Sinaga  untuk menyelesaikan sisa fee yang belum dibayarkan.

Atas permintaan tersebut kemudian Sinaga meminta Suryadi mengirim uang ke rekening Irgan di Bank BNI sebesar Rp80 juta.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018