Rencananya akan disebarkan pada saat perayaan tahun baru di wilayah Bogor, Jakarta, dan Surabaya


Jakarta (ANTARA News) - Dua karung narkoba jenis sabu dan ekstasi dari kapal nelayan yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat diketahui untuk memenuhi permintaan pelanggan saat tahun baru.

"Barang-barang yang kita amankan dan kita sita ini rencananya akan disebarkan pada saat perayaan tahun baru di wilayah Bogor, Jakarta, dan Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Senin.

AKBP Erick mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 44 kilogram bungkusan jenis sabu dan empat paket besar berisi kurang lebih 20.000 saat melakukan penyergapan di di pelabuhan rakyat di Bojonegara, Cilegon,Banten pada Rabu (21/11).

"Sebelumnya sampai ke Pulau Jawa, barang bukti kapal tersebut dipecah di daerah Lampung, kemudian dibagi-bagi, yang 40 kilogram dan 20.000 butir dibawa ke Jakarta," jelas dia.

Adapun ekstasi yang akan diperjualbelikan adalah ekstasi kelas 1, yang diimpor langsung dari luar negeri. Seperti halnya pada sabu yang akan diedarkan, masih dengan bungkusan tulisan China.

AKBP Erick mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi peredaran narkoba di Sumatera.

Sebelumnya, penyergapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, total mengamankan lima pelaku dalam satu jaringan sindikat narkoba yakni HA(41), APP (30), LS (36), DW (38), dan PR (34).

Lima orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, ada yang berperan sebagai kapten kapal, dan ada yang melakukan pengemasan narkoba sebelum diedarkan ke wilayah Bogor, Jakarta dan Surabaya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut narkoba.

Hingga kini, polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang disinyalir merupakan bandar kelas kakap dari sindikat narkoba jaringan Taiwan.

Kelima tersangka akan dikenakan pasal pasal 144 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mininal enam tahun dan maksimal hukuman mati. 

Baca juga: Kurir Narkoba kapal nelayan sindikat jaringan Taiwan
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran dua karung sabu-ekstasi dari kapal nelayan


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018