Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak lima objek pajak yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, dan restoran di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dipasangi stiker.

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, pemasangan stiker tersebut sebagai tanda bahwa kelima objek tersebut belum membayar pajak daerah.

"Awalnya ada 29 objek pajak terdiri dari tempat hiburan, hotel dan restoran akan dipasangi stiker penunggak pajak. Namun 22 di antaranya telah menyetorkan setoran pajak setelah menerima surat peringatan dari UPPRD Taman Sari," kata Andri di Jakarta pada Rabu.

Andri melanjutkan awalnya terdapat 27 objek pajak yang melakukan penunggakan, namun 22 di antaranya sudah melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

Kelima objek pajak yang dipasangi stiker tersebut diberikan waktu hingga satu pekan ke depan untuk melunasi pembayaran pajak tersebut.

"Jika pemilik tidak mengindahkan hingga batas waktu yang ditetapkan, kami akan menyerahkan ke Suku Badan Pajak dan Retrebusi Daerah Jakarta Barat untuk dilakukan upaya penagihan aktif," jelas Andri. 

Objek pajak tempat hiburan yang aktif beroperasi di Kecamatan Taman Sari sebanyak 69 WP dengan realisasi penerimaan hingga 16 November mencapai Rp 70,27 miliar atau sekitar 81,96 persen dari target penerimaan sebesar Rp 85,74 miliar. 

Kemudian, objek pajak hotel dan rumah kos di Taman Sari sebanyak 210 WP dengan realisasi penerimaan hingga 16 November mencapai Rp 47,4 miliar atau sekitar 80,85 persen dari total target penerimaan sebesar Rp 58,63 miliar. 

"Sementara objek restoran  yang aktif sebanyak 195 WP dengan realisasi penerimaan per 16 November mencapai Rp 57,2 miliar atau sekitar 81,17 persen dari total target penerimaan sebesar Rp 70,47 miliar," kata Andri lagi.

Sementara itu, Sekretaris Camat Taman Sari, Rumiyati mengimbau warga yang memiliki tempat usaha restoran, hotel dan tempat hiburan untuk menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah tepat waktu. 

"Pajak yang disetorkan ke kas daerah untuk membiayai pembangunan di Ibukota. Kami tidak henti hentinya mensosialisasikan ke pelaku usaha agar taat membayar setoran masa dari usaha yang dikelolanya," ucap Rumiyati.

Baca juga: 250 pengusaha Jaktim diberi bimtek pajak daring
Baca juga: Pajak reklame kendaraan daring di Jakarta ditertibkan
Baca juga: DKI hapus denda pajak kendaraan mulai Kamis

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018