Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bus yang digunakan untuk pegawai pulang kerja mundur yang tadinya pada pukul 16.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
   
 "Jadi mulai hari ini di pindahkan bus-bus itu berangkatnya jam tujuh malam bagi mereka mau pulang pulang lebih awal silahkan naik kendaraan umum," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
     
Bus yang disediakan Pemprov DKI peruntukan yang sebenarnya untuk mengangkut para pegawai yang bekerja jam ekstra, katanya.
     
Gubernur menjelaskan minggu lalu dia telah membicarakan masalah waktu pulang kerja dari bus Pemprov DKI.  Diperkirakan ada1.900-an pegawainya menggunakan bus-bus Pemprov. Bus itu selalu pulang pukul 16.00 WIB.
     
"Pegawai kita ini banyak yang cepat-cepat pulang kalau sudah jam empat. Di 'finger print' antrian di sana untuk segera pulang karena bud pulang jam empat sore," kata Anies.
   
 Dia mengatakan mengapa fasilitas transportasi pemerintah justru dipakai untuk mereka yang mesegerakan pulang awal, sementara mereka yang kerjanya lebih panjang justru tidak dapat fasilitas kendaraan. 
     
Anies menerima keluhan dari para Kepala Dinas, karena pegawai jam 15.30 WIB sudah mulai siap - siap pulang.
       
"Pak Gubernur jam setengah empat, anak buah saya sudah semuanya berkemas-kemas,  jam empat kurang sudah berada di tempat 'finger print' begitu jam empat teng langsung menuju bus langsung pulang. Jadi bukan satu sikap kerja yang baik," kata Anies.
   
Terkait hal itu, melalui pengeras suara diumumkan bahwa mulai tanggal 19 November jam pulang dari bus pemprov pukul 19.00 WIB, sedangkan pada awal Desember 2019 jam pulang bus menjadi pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pemprov DKI terus kembangkan sistem Bus Rapid Transit
Baca juga: Pemprov DKI terima bantuan satu bus tingkat dari swasta
Baca juga: Pemprov DKI sediakan 270 bus ramah disabilitas

 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018