Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal pembahasan rencana tata ruang yang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Kami perlu mendalami lebih jauh sejauh mana proses pembahasan rencana tata ruang yang dibahas di DPRD Bekasi saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Terkait hal itu, KPK pada Kamis memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

"Karena untuk wilayah yang sangat luas pembangunan dan perizinan itu diduga perlu melakukan revisi peraturan daerah terlebih dahulu dan tentu saja hal tersebut membutuhkan otoritas atau  kewenangan dari DPRD di Bekasi dan kita tahu sampai saat ini hal tersebut belum ada tetapi di sisi lain perizinannya sudah dikeluarkan dan pembangunan sudah dilakukan," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa fokus utama KPK saat ini dalam kasus perizinan Meikarta adalah rangkaian peristiwa terkait proses perizinan baik rekomendasi dari dinas-dinas yang diduga adanya indikasi "backdate" atau penanggalan mundur.

"Rekomendasi dari Pemprov dan juga proses pembahasan aturan tata ruang yang pasti harus melibatkan anggota DPRD Bekasi, kenapa itu perlu didalami karena rangkaian proses perizinan inilah yang kami juga sebagai "underline" transaksi dari dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan sejumlah pihak lain," tuturnya. 

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemaewdam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi suap proyek Meikarta
Baca juga: KPK menelusuri rangkaian proses perizinan proyek Meikarta
Baca juga: Lima hal krusial didalami pemeriksaan saksi Meikarta


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018