Kita selalu kooperatif."
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menerima soal permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Ditolak ya sudah, artinya tidak diterima, biasa saja," kata Irwandi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Irwandi mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Ia pun mengaku akan selalu kooperatif menjalani proses penyidikan di KPK atas kasus suap itu.

"Kita selalu kooperatif," ucap Irwandi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Riyadi Sunindio Florentinus dalam putusannya pada Rabu menolak permohonan praperadilan Irwandi dengan beberapa pertimbangan antara lain unsur tertangkap tangan terpenuhi, penetapan tersangka sah, dan penahanan sah.

Selain kasus suap, Irwandi juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi sekitar Rp32 miliar yang saat ini juga dalam tahap penyidikan di KPK.

Irwandi pun membantah telah menerima gratifikasi tersebut.

"Saya tidak merasa menerima, bukan tidak merasa, tidak terima. Kalau yang lain terima ya orang lain," kata Irwandi.

Saat dikonfirmasi terkait apakah dirinya sudah menikah siri dengan model Fenny Steffy Burase, ia mengaku bahwa rencana pernihakannya itu batal karena terlanjur diamankan oleh KPK.

"Tidak jadi, karena kena tangkap," ujar Irwandi.

Sebelumnya, Steffy dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10) mengaku dekat dengan Irwandi, namun tidak punya hubungan suami-istri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018