Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil model Fenny Steffy Burase dalam penyidikan kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

KPK memanggil Steffy sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Fenny Steffy Burase, swasta sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain Steffy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Irwandi, yaitu Kabag Pemeliharaan Penyedia pada Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh Muhammad Nasir dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh Nirzali.

Sebelumnya, Steffy telah diperiksa KPK pada Jumat (19/10) juga sebagai saksi untuk tersangka Irwandi.

Usai diperiksa, Steffy membantah telah menerima uang sekitar Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Jadi, tadi itu diklarifikasi. Jadi Rp1 miliar itu yang saya sayangkan kenapa tidak dibilang untuk apa tetapi berita yang disampaikan itu adalah Rp1 miliar untik Steffy Burase. Bukan sekaligus Rp1 miliar ya beberapa tahap mungkin ada 10 sampai 12 tahap itu semua untuk pendanaan event Aceh Marathon," kata Steffy usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/10) dini hari.

Ia juga membantah telah menggunakan pengaruh dari Irwandi untuk menghubungi para pejabat daerah di Pemprov Aceh dalam kasus suap tersebut.

"Itu "totally hoax". Saya jamin 100 persen tidak ada. Kita kalau bicara gosipnya sampai ada yang bilang saya punya proyek Rp1 triliun tetapi yang sebenarnya saya tahu adalah Kepala Dinas Olahraga dan Pariwisata cuma itu yang berkaitan Aceh Marathon. Di luar itu "hoax", ungkap Steffy.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Steffy untuk mendalami hubungan antara saksi dengan tersangka Irwandi.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan juga hubungan antara Steffy dengan tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Jakarta, Jumat (19/10).

Selain itu, kata Febri, KPK perlu mengkonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini terkait dengan hubungan antara Steffy dengan Irwandi.

"Karena ini sangat terkait dengan kepentingan pembuktian, untuk memastikan apakah ada atau tidak dugaan pengaruh-pengaruh terhadap pejabat dan proyek-proyek di Aceh," ungkap Febri.

Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Steffy juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Baca juga: KPK mendalami hubungan Steffy Burase dengan Irwandi Yusuf

Baca juga: Steffy Burase bantah terima Rp1 miliar untuk pribadi

Baca juga: Steffy klaim belum menikah dengan Gubernur Aceh

Baca juga: PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi hari ini


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018