Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan penyidik Polres Garut telah meminta keterangan tiga orang saksi dalam kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang terjadi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tiga saksi tersebut terdiri atas seorang panitia acara dan dua orang diduga pelaku pembakaran bendera.

"Polres Garut sudah meminta keterangan tiga orang yang muncul di dalam video yang sempat viral di medsos," kata Irjen Setyo dalam konferensi pers di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi tersebut, mereka membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

"Dari keterangan mereka (saksi), mereka membakar bendera HTI," katanya.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga meminta masyarakat agar bersabar dan memberikan waktu kepada polisi untuk mengusut peristiwa ini.

"Kami imbau masyarakat agar sabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk mendalami peristiwa ini. Kami akan bertindak secara profesional," katanya.

Sebelumnya beredar video berdurasi 02.05 menit di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat ada seseorang berbaju Barisan Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid. 

Belasan orang diduga anggota Banser lainnya kemudian berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api. Sebagian dari mereka mengenakan pakaian loreng khas Banser lengkap dengan baret hitam.

Baca juga: MUI: Jangan terprovokasi pembakaran mirip bendera HTI

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018