Kupang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Santi Soinbala mengatakan, sengketa baru pascapemungutan suara ulang (PSU) Pilkada daerah itu, merupakan hak pasangan calon.

"Sekarang kami hanya fokus melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), sedangkan terkait sengketa baru, itu hak dari peserta atau pasangan calon," kata Santi Sonbala yang dihubungi Antara dari Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan apakah ada ruang PSU Pilkada Timor Tengah Selatan yang akan digelar pada 20 Oktober 2018 ini bisa disengketakan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, tugas KPU sebagai penyelenggara adalah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan tata aturan serta sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh MK.

Jika dalam PSU nantinya, ada pasangan calon yang merasa tidak puas, maka aturan memberi ruang untuk mengajukan sengketa.

"Kami hanya melaksanakan perintah MK untuk melaksanakan PSU. Setelah melaksanakan PSU, kami menyerahkan hasilnya kepada MK untuk pengambilan keputusan final terkait perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) TTS yang masih dalam penanganan MK," ucapnya.

Pilkada serentak 2018 di TTS digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).

Atas gugatan itu, MK sudah mengeluarkan dua kali putusan sela. Putusan sela pertama adalah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara di 921 TPS dan kemudian digelar pada 3-8 September 2018 lalu.

Putusan sela kedua adalah memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 kecamatan.

Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu, ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.

KPU kemudian menetapkan pelaksanaan PSU digelar pada 20 Oktober 2018.

Baca juga: Logistik untuk PSU Pilkada TTS sudah tiba

Baca juga: Obed-Kase siap menerima hasil PSU Pilkada TTS

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018