Banjarmasin (ANTARA News) - Polres Tapin, Kalimantan Selatan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas.

"Pelaku diduga ada tiga orang dan berhasil kami tangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno diwakili Wakapolres Kompol Dedi Siregar, di Tapin, Jumat.

Dia menjelaskan, pengeroyokan dengan korban bernama M Fauzan Rahman warga Desa Tirik, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin terjadi pada Sabtu (6/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Banua Padang, Kecamatan Bungur.

"Para pelaku, yakni Ahmad Zaini (30), Faturrahman (20), dan RN (18) warga Kecamatan Bungur," ujar Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Setiawan.

Ia menyatakan pula, terjadi penganiayaan tersebut berawal saat para pelaku beserta temannya itu mengendarai motor secara beriringan, dan tiba-tiba pelaku hampir menabrak korban saat itu sedang nongkrong.

Saat itu juga korban meneriaki pelaku yang hampir menabraknya, dari teriakan tersebut, pelaku merasa tersinggung dan pulang mengambil sejata tajam berupa parang dan belati.

Hasil visum, korban mengalami 12 mata luka akibat benda tajam dan juga benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Barang bukti yang kami amankan pakaian korban yang berlumuran darah, dan batang kayu yang digunakan pelaku, sementara untuk senjata tajam masih dilakukan pencarian karena dibuang pelaku," kata Wakapolres pula.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018