Kupang (ANTARA News) - Kasus sengketa antara pemohon Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut ke sidang ajudikasi karena mediasi gagal.

"Mulai hari ini, digelar sidang ajudikasi karena mediasi yang dilakukan Bawaslu gagal. KPU tetap bertahan dengan alasan menunggu keputusan KPU RI," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Flores Timur, Yohanis NB Paru, Jumat.

Dia mengemukakan hal itu, ketika menghubungi Antara melalui telepon genggam dari Larantuka, Ibukota Kabupaten Flores Timur terkait perkembangan penyelesaian sengketa antara PAN-Demokrat dan KPU.

"Kedua pihak yang bersengketa tetap pada argumen dan penafsiran hukum mereka masing-masing sehingga kasus itu berlanjut ke sidang ajudikasi," katanya.

Dua pemohon yakni PAN dan Demokrat mengajukan gugatan atas penolakan KPUD Flotim terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) pemilu 2019.

Penyerahan LADK kedua parpol ini sedikit terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan oleh PKPU Pukul 18.00 WITA.

Partai Demokrat terlambat dua menit, yakni Pukul 18.02 WITA. Sementara PAN terlambat sekitar 20 menit atau Pukul 18.20 WITA.

Karena keterlambatan itu, KPU Flotim menolak berkas LADK kedua parpol. KPUD Flotim juga menolak alasan teknis kedua parpol ini terlambat memasukkan dokumen LADK.

KPU Flotim pun merekomendasikan ke KPU RI dan meminta memberikan sanksi terhadap kedua Parpol ini.

"Sekarang sedang berlangsung sidang dengan PAN. Demokrat nanti akan berlangsung pada pukul 14.00 WITA nanti," katanya menambahkan.

Dia berharap, Bawaslu dengan kewenangannya dapat mengambil keputusan secara adil, dengan mempertimbangkan puluhan ribu rakyat daerah itu yang menggantungkan harapan pada dua partai ini.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018