Tanjungbalai, Sumut (ANTARA News) - Pria pengangguran "A" pengedar narkotika di Bagan Asahan diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, dengan sebelas paket sabu seberat 2,59 gram dan barang bukti lainnya diamankan polisi dari tersangka.

Informasi dihimpun menyebutkan, tersangka "A" (20 tahun) penduduk Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan itu ditangkap pada Rabu (10/10) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bagan Asahan.

"Tersangka ditangkap Tim Opsonal Satres Narkoba atas informasi masyarakat kepada petugas. Pada saat akan diamankan `A` sedang duduk di pinggir jalan," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai di Mapolres setempat, Kamis.

Selain 2,59 gram sabu-sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, sejumlah plastik klip transparan kosong, 1 mancis, buah dompet dan 1 buah pipet plastik.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan, tersangka "A" mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual (diedarkan) di daerah Bagan Asahan.

"Barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang laki laki berinisial `UN` beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan. Saat ini Tim kami sedang memburu laki-laki tersebut," kata Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018