Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah kabupaten atau kota terbaik, perusahaan besar terbaik, perusahaan menengah terbaik dan usaha kecil mikro (UKM) terbaik.
Surabaya (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kembali menyelenggarakan Anugerah Paritrana 2018, yakni penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja.

Direktur Perluasan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, melalui keterangan tertulisnya, diterima di Surabaya Rabu mengatakan, nama penghargaan Paritrana ini diambil dari bahasa sanskerta yang berarti perlindungan.

"Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah kabupaten atau kota terbaik, perusahaan besar terbaik, perusahaan menengah terbaik dan usaha kecil mikro (UKM) terbaik yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya," katanya dalam kegiatan sosialisasi penghargaan Anugerah Paritrana 2018 di Surabaya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan paritrana tahun 2017.

"Dukungan pemerintah provinsi, Kabupaten dan kota dalam meningkatkan kesadaran dan citra positif penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui regulasi ataupun edukasi kepada pengusaha dan pekerja," katanya.

Ia mengemukakan, kondisi ini tentunya memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Regulasi pemerintah daerah yang dimaksud dalam kriteria ini adalah produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah operasionalnya," ujarnya.

Penilaian dari pemerintah daerah dimaksud adalah bagaimana peran dan inisiatif pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Periode penilaian dilaksanakan mulai dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 dan akan dipilih 3 terbaik masing-masing dari pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, serta perusahaan besar atau menengah," ujarnya.

Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 34 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi.

"Tim penilai yang terlibat dalam penghargaan ini berasal dari berbagai tenaga ahli di antaranya Ketua Tim Penilai Chazali Situmorang (ahli jaminan sosial), Sekretaris Cotta Sembiring (Deputi Direktur Bidang Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan) dengan anggota tim Riant Nugroho (Ahli Kebijakan Publik), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan Sosial) serta dari unsur yang lainnya," katanya.*

Baca juga: Waspadai aplikasi-medsos dan email palsu terkait BPJS-TK

Baca juga: Keluarga setuju Agung dipindahkan ke Makam Pahlawan Makassar


 

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018