Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang dua aset dari terpidana suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Fuad Amin dengan nilai total sekitar Rp9,036 miliar.

"Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan telah melakukan lelang pada 3 Oktober 2018 dan berhasil melelang dua aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total Rp9.036.123.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua aset itu antara lain satu bidang tanah dengan luas tanah 5.892 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

"Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 541 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan atas nama Amnah Susilowati. Dengan nilai limit Rp4.760.870.000 dan nilai jual Rp4.765.870.000," ucap Febri.

Aset kedua juga berupa satu bidang tanah dengan luas tanah 10.165 meter persegi yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Sebagaimana tersebut dalam buku tanah dengan Hak Milik Nomor 1774 m, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan atas nama H. Muhammad Shofi AR. Dengan nilai limit Rp4.265.253.000 dan nilai jual Rp4.270.253.000," kata Febri.

Hasil lelang itu, lanjut Febri, akan masuk ke kas negara yang merupakan bagian upaya memaksimalkan "asset recovery" yang dilakukan melalui kewenangan penindakan di KPK. 

KPK pun berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian aset tersebut.

"Selain ada uang yang masuk ke kas negara, pesan terpenting agar semua pihak menyadari jika ada yang melakukan korupsi, maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan kembalikan pada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," tuturnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018