Banjarmasin (ANTARA News) - Polres Banjarbaru berhasil menangkap tiga narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Klas IIA Banjarmasin yang secara berkomplot melakukan pemerasan terhadap seorang wanita di kota setempat.

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap berkat hasil penyelidikan anggota setelah mendapat laporan korbannya," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Rabu.

Dikatakannya, lantaran ketiga tersangka MR (33), FR (23), AF (40) berada dalam Lapas, maka anggota Satuan Reskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin Ipda Alhamidie bekerja sama dengan petugas Lapas untuk mengamankan dan menangkap para pelaku.

Kelana juga menjelaskan, kasus pemerasan itu bermula ketika korban dan tersangka berkenalan di media sosial. Kepada korbannya, pelaku mengaku seorang aparat dan kerap meminjam uang dengan sang wanita.

Lantaran hubungan yang semakin dekat dan pelaku sering merayu korban untuk mengirimkan foto-foto yang agak vulgar, akhirnya hal itu dimanfaatkan pelaku melakukan pemerasan.

"Jadi korban diancam akan disebarkan fotonya dan pelaku meminta uang dengan total kerugian Rp8.300.000," papar Kelana.

Berkat penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Banjarbaru, akhirnya berbuah hasil dengan mengungkap identitas pelaku yang ternyata berada dalam Lapas.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit handphone untuk SMS Banking, satu handphone untuk menyimpan foto-foto korban, satu buah buku rekening, kartu ATM dan tiga lembar rekening koran milik korban.

Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat pidana tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik yang diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Alhasil, para tersangka bakal semakin lama mendekam di penjara dan juga siap-siap menerima sanksi dari petugas Lapas karena telah melakukan pelanggaran berat berupa memasukan atau menggunakan handphone yang tentunya dilarang bagi seorang narapidana.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018