Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (24/9).

Sebelumnya, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Kemarin Senin (24/9), KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, kata Febri, berdasarkan informasi dari penyidik saat menjadi tersangka, Kotjo juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

"Di persidangan nanti, KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Febri.

Selain Kotjo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Baca juga: Tersangka suap proyek PLTU Riau-1 segera disidang

Baca juga: BlackGold klarifikasi posisi JBK, tersangka kasus suap PLTU Riau-1

Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan anggota DPR

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018