Untuk saksi advokat kami mendalami apa yang diketahui oleh saksi terkait adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi-saksi."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal adanya adanya dugaan upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam memberikan keterangan terkait kasus kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. 

Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa memeriksa Sopian Sitepu seorang advokat sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

"Untuk saksi advokat kami mendalami apa yang diketahui oleh saksi terkait adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pihaknya pun mengingatkan upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau mengintimidasi saksi memiliki risiko pidana "obstruction of justice" sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, KPK pada Selasa juga memeriksa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan.

Adapun pemeriksaan terhadap Ketua Umum PAN itu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

"Terhadap saksi Zulkifli Hasan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penyelenggaraan Rakernas Persatuan Tarbiyah Islamiyah di Lampung Selatan yang diselenggarakan Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-PERTI," ucap Febri.

Selain Gilang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) yang juga adik kandung Zukifli Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait "fee" proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian Zainudin Hasan meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait "fee" proyek. Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan "fee" proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. 

Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.

Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK periksa Zulkifli Hasan terkait suap di Pemkab Lampung Selatan

Baca juga: Ketua MPR Zulkifli dikonfirmasi soal tugas dewan pembina Tarbiyah-PERTI

Baca juga: Zulkifli: Pemimpin miliki kewajiban layani masyarakat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018