Kemenkeu yang mengatur dalam PMK, bukan dalam PP. Jadi ini sudah jelas
Jakarta (ANTARA News) – Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok tepat diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 bukan Peraturan Pemerintah (PP).

"Kemenkeu yang mengatur dalam PMK, bukan dalam PP. Jadi ini sudah jelas,” kata Yustinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, segala kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai, struktur cukai adalah ranah kewenangan Kemenkeu.

Yustinus mengatakan penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012 dan saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013.

Penyederhanaan struktur tarif cukai, Yustinus melanjutkan, adalah kebijakan yang bersifat teknis. Karena itu, tidak tepat jika diatur ke dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Pekerja rokok ingatkan dampak kenaikan tarif cukai

Dengan adanya kebijakan simplifikasi, Yustinus menambahkan persaingan di industri rokok lebih sehat karena kebijakan ini nantinya akan memisahkan antara pabrikan besar dan kecil.

"Pabrikan besar tidak bisa lagi bermain di tarif cukai golongan II, yang diperuntukkan buat pabrikan kecil. Artinya besar lawan besar dan kecil lawan kecil," ungkapnya.  

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Najib mengatakan, sebelum adanya aturan ini, ada pabrikan memanfaatkan celah untuk menikmati tarif cukai yang lebih rendah.  

"Aturan ini menutup celah seperti ini,” kata dia.  

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan ini.

"Kami ingin sampaikan ini sudah berjalan. Ini tetap terus berjalan," kata dia. 

Baca juga: Penyederhanaan tarif cukai rokok tetap dilanjutkan
 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018