Denpasar (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menangkap salah satu gembong pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama I Nyoman Mahardika (31) pada Minggu (2/9) malam, serta menyita barang bukti 613,6 gram sabu-sabu.

"Tersangka kami tangkap di pinggir Jalan Padanggalak, Sanur, pukul 18.00 Wita dan saat digeledah sepeda motornya ditemukan satu boks di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat 263,6 gram," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta, di Denpasar, Senin.

Dari hasil penangkapan itu, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Gede, Desa Anggungan, Mengwi, Badung yang kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat 350 gram dan 70 butir pil ekastasi beserta alat timbangannya.

Selanjutnya tersangka diamankan ke BNN Bali dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, mendapat barang terlarang itu di Kawasan Legian, Kuta, tujuh hari lalu yang diambil dengan sistem tempel dengan berat satu kilogram.

"Namun, barang bukti yang bisa kami sita dari tersangka hanya 613,6 gram sabu-sabu, yang merupakan sisa dari penjualan sabu-sabu yang jumlahnya satu kilogram itu," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Arta, dirinya diperintahkan seseorang dari LP Kerobokan berinisial MM untuk mengambil sabu-sabu itu di Legian, Kuta, yang selanjutnya Mahardika diperintahkan untuk mengantar barang ini sesuai permintaan dan pesanan yang dituju.

"Kami di BNNP Bali juga melakukan upaya menyelidiki nomor telepon dan nomor rekening tersangka untuk melihat transaksi dan pergerakan para sindikat penyelahgunaan narkoba ini," ujarnya.

Tersangka mengatakan, mendapat nomor telepon MM ini dari seseorang yang tidak dikenal, namun petugas BNN Bali tidak percaya begitu saja dengan tersangka dan terus melakukan penyelidikan.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru enam bulan menjadi pengedar sabu-sabu itu di wilayah Denpasar dan Badung, dimana kalangan pembeli yang ditarget membeli dari kalangan swasta dan pelajar.

"Tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan dua kali pengambilan sabu-sabu ini dengan jumlah yang besar," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018