Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menyatakan baru dua dari 25 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan provinsi itu yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Jumat mengatakan, kedua calon tersebut adalah Zul Evi Astar dan Alkudri yang telah lengkap baik berkas pendaftaran maupun syarat dukungan pencalonan berupa dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara berkas calon yang lain masih ada yang belum memenuhi syarat.

"Kita memberikan kesempatan kepada para calon anggota DPD RI dari Sumbar untuk memperbaikinya dan melengkapi syarat dukungan KTP serta mengembalikan ke KPU sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni 21-24 Juli 2018," katanya.

Menurut dia, persoalan yang dialami calon anggota DPD RI berbeda-beda mulai dari perbedaan nama calon di KTP dengan ijazah, seharusnya dalam berkas pendaftran mereka harus melampirkan keterangan dari sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah bahwa nama yang ada ijazah adalah sama dengan pemilik KTP.

Selain itu ada juga surat kesehatan dan surat keterangan dokter dan ada juga calon dalam dokumen tidak melampirkan gelar namun melampirkan ijazah sarjana, magister bahkan ada yang doktor.

"Kami mengonfirmasi, kalau mau menggunakan gelar supaya diperbaiki model B, BB1 dan BB2-nya. Seandainya tidak ingin melampirkan gelar maka berkas yang telah diberikan itu cukup," ujarnya.

Menurut dia apabila calon tidak memperbaiki berkas dan mengembalikan berkas tersebut ke KPU sesuai jadwal maka calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak terdaftar sebagai calon anggota DPD RI dalam Pemilu 2019.

Sementara untuk syarat dukungan pencalonan dengan melampirkan KTP sebanyak 2.000 lembar dari 10 kabupaten dan kota di Sumbar, baru empat orang yang memenuhi syarat tersebut yaitu Zul Evi Astar, Leonardy Hermainy, Julia Agusta dan Alkudri.

"Para calon yang lain tentu harus melengkapi kekurangan syarat tersebut dan selanjutnya pihak KPU kota dan kabupaten yang akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat tersebut," katanya.

KPU Sumbar telah menerima pendaftaran 25 calon anggota DPD RI pada Pemilu Legislatif 2019 yaitu Alkudri, Zul Evi Astar, Julia F Agusta, Helmy Panuh, Muslim M Yatim, Ibrani, Icu Zukafril dan Tukiman.

Kemudian, Alirman Sori, Afrizal, Zainal Akil, Irdam Imran, Yuherman, Chairul Umayya, Mulyadi Afmar, Emma Yohana, Komi Chaniago, Leonardy Harmainy, Desra Ediwan, Nurkhalis dan Ramal Saleh, Yushardy Malay, Attila Hasidi, Salman dan Asnawi Bahar.

"Ada satu calon DPD RI yang tidak mendaftar ulang? hingga batas akhir jadwal pendaftaran ke KPU Sumbar yaitu Rany Hatyasih," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018