Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 618 bakal calon legislatif (Bacaleg) akan memperebutkan 45 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilu Legislatif 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir, di Kendari, Jumat, menyatakan berdasarkan daftar rekapitulasi bacaleg tersebut, 618 orang itu berasal dari 15 partai peserta pemilu yang mendaftarkan bacalegnya di DPRD Sultra.

"Satu-satunya partai yang tidah mendaftarkan bacalegnya adalah Partai Keadilan dan Persauan Indonesia (PKPI)," kata Abdul Natsir.

Ia mengatakan, bacaleg tersebut tersebar pada enal daerah pemilihan Sultra yakni Dapil I (Kota Kendari), Dapil II (Konawe Seatan-Bombana), Dapil III (Muna-Muna Barat-Buton Utara), Dapil IV adalah Buton-Baubau-Wakatobi-Buton Tengah-Buton Selatan), dapil V (Kolaka-Kolaka Utara-Kolaka Timur) dan dapil VI (Konawe-Konawe Utara-Konawe Kepulauan).

"Dapil I enam kursi, dapil II delapan kursi, dapil III enam kursi, dapil IV sepuluh kursi, dapil V sembilan kursi dan dapil VI enam kursi," katanya.

Dikatakan dia, hampir semua partai memenuhi kuota bacaleg setiap dapil sehingga totalnya mencapai 45 bacaleg.

"Kecuali ada beberapa partai Bacalegnya tidak mencapai 45 orang, yakni Partai Garuda hanya 21 orang, Partai Berkarya hanya 41 orang, PSI hanya 17 orang, PBB hanya 44 orang," katanya.

Sedangkan PKB, Nasdem, PDIP, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, PPP, Perindo, Hanura, Gerindra, kata Natsir, masing-masing mendaftarkan bacaleg 45 orang.

Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018