Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap IN, seorang pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya karena terlibat pencucian uang yang diduga kuat merupakan aliran dana dari bandar narkoba bernama Irawan. 
       
"Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan satu unit rumah dengan total nilai aset sebesar sekitar Rp3,9 miliar," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko, di Jakarta Timur, Selasa. 
       
Kronologinya, 27 Agustus 2017, BNN menangkap Irawan alias Dagot di dalam sel Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, atas keterlibatannya dalam peredaran shabu-shabu seberat 10,39 kilogram.
     
"Selanjutnya petugas mengembangkan dan menangkap F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan, di daerah Gang Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat," kata Winarko.
     
Aset yang disita dari kasus ini adalah uang dalam rekening atas nama Intan sebanyak Rp526 juta dan Rp 1,613 miliar, satu unit rumah di Pekanbaru, Riau, senilai Rp1,8 miliar.  Dengan total nilai aset sebesar Rp3,9 miliar.
     
"Selanjutnya, pada 21 Maret 2018, petugas BNN menangkap IN di daerah Jalan Kruing II, Perum Pandau Permai, Kampar, yang merupakan direktur sekaligus pemilik rekening  PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya," kata Winarko. 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018