Tiap tahun heboh terus dengan masalah yang sama dan ngak selesai-selesai,"
Balikpapan (ANTARA News) - DPRD Balikpapan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk meminta penjelasan Pemerintah Kota terkait kegaduhan yang terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah-sekolah di Kota Minyak itu.

"Tiap tahun heboh terus dengan masalah yang sama dan gak selesai-selesai," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Tohari Aziz di Balikpapan, Selasa.

Sejumlah orang tua siswa mengadu ke DPRD sebab anaknya tidak diterima di sekolah negeri karena berbagai sebab. Menurut Tohari, masalah tersebut jelas karena kekurangan kelas sebagai tempat belajar, atau lebih jauh lagi, kekurangan sekolah.

"Kalau seperti itu, ya mari kita perjuangkan bersama. Balikpapan ini perlunya berapa sekolah, berapa ruang belajar. Anggarannya bisa kita prioritaskan," katanya.

Sumber dana untuk penambahan kelas ataupun sekolah baru berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan, ditambah bantuan APBD Provinsi Kaltim, dan bantuan pusat dengan berbagai sumber dana, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tohari juga mengingatkan bahwa 20 persen APBD disediakan untuk anggaran pendidikan, termasuk pembangunan fisik hingga pengadaan guru.

Pemkot Balikpapan mengelola 123 sekolah dasar dan 26 sekolah menengah pertama. Kemudian ada Pemprov Kaltim yang di Balikpapan mengelola 9 sekolah menengah atas umum dan 6 sekolah kejuruan.

Sejak awal atau semenjak akan diterapkan, DPRD Balikpapan sudah menentang penerapan Sistem Zonasi 90 Persen yang berpijak di atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/2017 karena diperkirakan akan menimbulkan masalah baru atau bahkan menambah masalah.

"Apalagi Dinas Pendidikan belum pernah membicarakannya dengan kami," lanjut Tohari.

Ia mengatakan, seperti banyak aturan lain yang berkenaan dengan nasib orang banyak lainnya, sudah semestinya DPRD sebagai perwakilan masyarakat diberi penjelasan lengkap mengenai sistem yang akan diterapkan tersebut. Apalagi ada zonasi atau pembagian berdasarkan kriteria. Ada pula karakteristik masyarakat setempat yang membuat zonasi itu berbeda dengan daerah lainnya.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan menjelaskan, siswa yang belum diterima melalui program Bina Lingkungan (BL) atau Sistem Zonasi masih dapat mendaftarkan diri di sekolah yang diinginkan melalui jalur Luar Kota, Lintas Zona, Keluarga Miskin, atau Siswa Berprestasi yang dimulai sejak 6 Juli lalu.

"Yang tidak diterima pada Jalur Zonasi Ring 1 untuk tingkat RT atau Ruang Zona untuk tingkat kelurahan, bisa mencoba jalur lainnya itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan Muhaimin.

Muhaimin juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran sekarang berlangsung lancar. Tidak ada lagi gangguan jaringan atau gangguan pada server.

"Memang agak sibuk hanya di hari pertama pada Jumat lalu. Setelah itu mereka para pendaftar sudah kembali ke rumah dan cukup memantau fluktuasi nilai atau ranking pembobotan melalui komputer yang tersambung internet," tuturnya.

(KR-NVA/M026)

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018