DPR cuma mengimbau, agar Komisi Yudisial dapat melakukan seleksi calon hakim agung lagi."
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) masih memerlukan banyak hakim agung untuk ditempatkan di kamar-kamar perkara guna percepatan penyelesaian perkara yang menumpuk di lembaga peradilan tertinggi itu, kata anggota Komisi III DPR RI Mulyadi.

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, untuk ditempatkan di Kamar Agama dan Kamar Perdata di MA, di Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa

"Komisi III menerima usulan dua nama calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial ke DPR RI, sehingga melakukan uji keyakan dan kepatutan terhadap dua calon tersebut," katanya.

Baca juga: Dua calon hakim agung jalani uji kelayakan

Oleh karena calonnya hanya dua dan untuk ditempatkan di dua kamar, menurut dia, maka pilihannya adalah menerima atau tidak menerima.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa MA sebenarnya masih membutuhkan banyak hakim agung untuk ditempatkan di sejumlah kamar perkara untuk percepatan penyelesaian berbagai perkara yang menumpuk di MA.

"Karena hanya dua nama calon yang diusulkan, maka kami selenggarakan uji kelayakan dan kepatutan," katanya.

Mulyadi menyatakan, DPR RI tidak bisa meminta usulan calon hakim agung karena prosesnya ada pada Komisi Yudisial.

"DPR cuma mengimbau, agar Komisi Yudisial dapat melakukan seleksi calon hakim agung lagi," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan pihaknya mengirimkan dua nama calon hakim agung ke DPR RI, yakni Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, setelah dinilai keduanya layak untuk diusulkan.

"Kedua nama tersebut dinyatakan lulus secara musyawarah mufakat pada penetapan kelulusan dalam rapat pleno KY," katanya.

Kedua calon yang diajukan KY, diungkapkannya, memang tidak memenuhi kebutuhan yang diminta MA, yaitu sebanyak delapan jabatan hakim agung, yakni seorang di kamar agama, tiga orang di kamar perdata, seorang di kamar pidana, dua orang di kamar militer dan seorang di kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Khusus di kamar TUN, ia menambahkan, tidak ada calon yang lulus seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya, kemudian di kamar pidana dari dua orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018