Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembicaraan terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna meningkatkan peranan lembaga independen tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pembahasan poin-poin yang akan masuk dalam revisi UU Persaingan Usaha tersebut ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di dalam negeri. Peranan KPPU akan diperkuat dengan adanya undang-undang baru tersebut.

"Saat ini sedang dibahas RUU mengenai KPPU antara DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Ham," kata Enggartiasto, di Jakarta, Selasa.

Enggartiasto menjelaskan, meskipun KPPU tidak masuk dalam tim yang membahas revisi UU Persaingan Usaha tersebut, namun pemerintah memerlukan banyak masukan dari lembaga yang nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden itu.

"Kami memerlukan masukan dari KPPU, karena saat nanti UU tersebut selesai, yang akan melaksanakan adalah KPPU. Untuk itu kami membahas secara internal dan meminta masukan dari tim KPPU," ujar Enggartiasto.

Masukan dari KPPU diperlukan karena nantinya UU tersebut akan menjadi landasan hukum bagi lembaga itu termasuk apakah pasal yang akan ditetapkan tersebut bisa diterapkan atau tidak. DPR sendiri telah memutuskan bahwa KPPU akan menjadi nara sumber tetap selama pembahasan revisi UU.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan bahwa akan pihaknya menyampaikan kelemahan-kelemahan yang ada pada UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, agar nantinya bisa memperkuat peranan KPPU untuk kedepannya.

"Perlu adanya masukan dari KPPU, sehingga kelemahan yang ada dulu bisa kita tutupi dan kami bisa menjalankan tugas dengan lebih baik dalam rangka menciptakan persaingan usaha yang sehat dan lebih cepat dalam bekerja," kata Kurnia.

Permintaan KPPU untuk adanya amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut sesungguhnya sudah diinginkan sejak beberapa waktu lalu.

Hal yang menjadi catatan dalam perubahan tersebut antara lain adalah definisi pelaku usaha, merger perusahaan, masalah status kelembagaan KPPU, dan kewenangan KPPU.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018