Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018, bupati nonaktif Bandung Barat Abubakar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

"Perpanjangan penahanan hari ini dilakukan selama 30 hari dimulai dari 11 Juni 2018 sampai 10 Juli 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bandung Barat periode 2013-2018 dan TPK memberi hadiah atau janji kepada Bandung Barat periode 2013-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tersangka terkait kasus tersebut. Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo diduga sebagai pihak penerima dan Asep diduga sebagai pemberi.

Abubakar diduga meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023. Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK mengamankan barang bukti Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Baca juga: KPK resmi tahan Bupati Bandung Barat
Baca juga: Bupati Bandung Barat dinonaktifkan sementara

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018