London (ANTARA News) - Kepolisian Brighton, Sussex , telah menyelidiki kasus Parinah binti Dulah Iksan yang  selama 18 tahun tidak digaji majikannya tapi saat ini Parinah sudah kembali ke Indonesia.

Polisis Inggris ini telah menghubungi KBRI London dan menyatakan proses investigasi telah selesai.

Kini, kepada bekerja sama dengan Kepala Crown Prosecution Service UK (Kejaksaan Agung UK) , polisi telah melimpahkan kasus Parinah ke kejaksaan.

Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, Gulfan Afero kepada Antara, Minggu, mengatakan berdasarkan laporan hasil investigasi, polisi Brighton mengidentifikasi tindak lanjut setelah memperoleh barang bukti dan kesaksian dari sejumlah pihak di Indonesia.

Sebelum meninggalkan Inggris, Parinah telah ditanyai polisi. Namun, polisi memerlukan informasi lebih lanjut dan pemeriksaan silang sesuai hasil pemeriksaan dengan tersangka.

Di antara yang ditanyakan polisi Inggris adalah :
- Siapakah angota keluarga yang pertama kali menghubungi Dinas tenaga Kerja untuk melaporkan putus kontak dengan Parinah?
- Apakah salah satu anggota keluarga Parinah pernah mengirimkan surat balasan ke alamat majikan di Brighton? Jika iya, seberapa sering dan apa saja yang disampaikan? Kapan terakhir kali mendapat kabar dari Parinah?
- Apakah Parinah pernah mentransfer uang kepada keluarga di Indonesia? Jika iya, kapan saja dan nominalnya berapa,?

Agen PPTKI yang merekrut Parinah akan diminta menjelaskan kronologi rekrutmen Parinah dan informasi terkait lainnya, seperti kontrak kerja.

Karena banyak hal ingin didalami, polisi Inggris akan pergi ke Indonesia guna memperoleh bukti-bukti dan kesaksian.

Kepolisian Brigton meminta bantuan KBRI London dalam menfasilitasi dan mewawancarai dan pengumpulan bukti-bukti di Indonesia, termasuk meminta kesediaan Parinah dan keluarga untuk diwawancarai.  Waktu pelaksanaan akan disampaikan lebih lanjut.

Menurut Gulfan Afero, jika mengikuti standar minimal gaji di UK , pembantu  rumah  tangga seperti Parinah  memiliki  200 ribu pound  (Rp3,7 miliar) dari gaji yang 18 tahun tak pernah diterimanya.

Baca juga: Pemerintah perjuangkan hak TKW Parinah

Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018